Suami Bermain Lidah di Kemaluan Istri, Ternyata Ini Hukumnya

14 Mei 2022 00:00

GenPI.co - Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya menyatakan bahwa seorang suami boleh bersenang-senang dari istrinya.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam video di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 20 November 2019.

Menurut Buya Yahya, bahwa seorang suami boleh melakukan gaya apapun saat berhubungan ranjang, termasuk bermain lidah di kemaluan istrinya.

BACA JUGA:  2 Cara Memperbesar Anu Pria Boleh Dilakukan, Kata Buya Yahya

Namun, Buya Yahya mengingatkan, bahwa suami istri harus menghindari 2 hal ini saat berhubungan suami istri.

Jika 2 hal tersebut sengaja dilakukan saat berhubungan suami istri, maka hukumnya haram.

BACA JUGA:  Pria Mengeluarkan Cairan di Luar Anu Istri, Ini Kata Buya Yahya

"Ada kaidah sederhana, bahwa seorang suami boleh berbuat apapun dengan istrinya soal berhubungan ranjang. Asal kamu hindari 2 hal, yakni berhubungan di lubang belakangnya seorang istri, itu haram," kata Buya Yahya dikutip GenPI.co, Jumat (14/5/2022).

Kedua, menurut Buya Yahya, melakukan hubungan dari depan lubang wanita dalam keadaan haid.

BACA JUGA:  Cek Peruntungan 3 Zodiak Beruntung, Kesempatan Ada Di Depan Mata

Selain kedua itu, suami istri boleh melakukan apa saja, tetapi dengan syarat sama-sama mau.

"Jika ada seorang suami mengauli seorang istri dalam keadaan haid dengan jalur depan, itu dosa besar," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menyebut, larangan berhubungan badan seperti ini adalah perintah Allah SWT.

"Jangan gauli istri dalam keadaan haid, haram, dosa besar," kata Buya Yahya.

Selain itu, jangan berhubungan badan suami istri melalui lubang belakang istri.

"Jalur belakang (dubur) haram hukumnya, baik dalam keadaan suci atau haid," ungkap Buya Yahya.

Tak hanya haram dan dosa besar, tetapi kesaksiannya juga ditolak Allah SWT.

Menurut Buya Yahya, takutlah kepada Allah SWT, jangan mengikuti hawa nafsu.

"Wahai istri yang saleha, senangkan suami dengan kecerdasanmu, yang bisa memuaskan istri tanpa memasukan ke dalam lubang belakang dan saat haid," kata Buya Yahya.

Sementara itu, Buya Yahya mengungkapkan, bahwa haram hukumnya apabila suami memaksa istri untuk melakukan hubungan ranjang apabila merasa tidak nyaman atau jijik.

"Hei para suami, engkau tidak boleh memaksa istrimu untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman. Kalau dia merasa jijik, Kamu tidak boleh paksa, haram atau sebaliknya," jelasnya.

Buya Yahya juga mengimbau agar istri yang rida menyenangkan suami, jangan sampai menelan cairannya karena hal tersebut merupakan najis.

"Kalaupun seandainya harus melakukan (mengisap kemaluan,red), mohon agar tidak ditelan. Jangan sampai karena itu najis, tidak usah ditelan," kata Buya Yahya.

Selanjutnya, menurut Buya Yahya, halal apabila suami ingin mencumbui kelamin istri.

Namun, hal tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, termasuk memerhatikan kepuasan antara suami istri.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co