Kajian Gus Baha: Hukum Menikahi Wanita Hamil di Luar Nikah

23 Juli 2022 13:03

GenPI.co - Penceramah kondang KH Ahmad Bahauddin Nursalim alias Gus Baha membeberkan kajian Islam terkait hukum sah atau tidak menikahi wanita yang hamil di luar nikah.

Hal tersebut diungkapkan Gus Baha dalam ceramah yang diunggah di kanal YouTube Sekolah Akhirat pada 16 Desember 2019.

Gus Baha pun menjelaskan persoalan sah atau tidaknya menikahi wanita yang hamil diluar nikah.

BACA JUGA:  Kajian Buya Yahya: Boleh Membunuh Semut, Tapi Jangan Dibakar

Tak bisa dimungkiri, sudah lumrah banyak terjadi wanita yang hamil di luar nikah, dan dinikahkan karena malu menjadi aib bagi keluarganya.

Pernikahan yang seperti itu kata Gus Baha ada hukumnya, dan agama Islam mengatur akan perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jangan Melakukan Tahajud Setiap Hari

Menurut Gus Baha, ada sebuah hukum yang mengatur tentang pernikahan wanita hamil di luar nikah.

Gus Baha menjelaskan, bahwa pada zaman Rasulullah SAW juga pernah terjadi pernikahan seperti ini.

BACA JUGA:  3 Zodiak Paling Manis, Bikin Orang Lain Susah Membencinya

"Dalam Islam, seorang wanita hamil mempunyai masa Iddah," kata Gus Baha dikutip GenPI.co, Sabtu (23/7/2022).

Iddah adalah ketentuan batas waktu seorang wanita, maksudnya seorang wanita dilarang menikah ketika mempunyai masa Iddah sampai masa iddahnya selesai.

"Imam Sya'roni dalam kitab Mizanul Kubra, diceritakan ada wanita hamil di luar nikah pada zaman Rasulullah," jelas Gus Baha.

Saat hal itu dilaporkan kepada Nabi Muhammad SAW, beliau mendapat kabar bahwa keduanya langsung dinikahkan.

Terus Nabi Berkomentar: "Baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina, sekarang punya tradisi nikah," kata Gus Baha mengutip penjelasan Rasulullah SAW.

Menurut Gus Baha, awalnya terjadi hubungan di luar nikah atau perzinahan, tapi berubah menjadi halal atas nama agama.

"Ketika sudah menikah, apa pun yang dilakukan pasangan ini menjadi boleh. Itu menandakan orang yang menikahi wanita hamil di luar nikah hukumnya boleh dan sah," ungkap Gus Baha.

"Pernikahan seperti ini tidak menganggu Iddah Wad'ul hamli," sambungnya.

Pasalnya, berlakunya masa Iddah Wad'ul adalah bagi wanita hamil bukan karena perzinahan.

"Jadi kalau nikah sebelumnya sah, satu hal wanita itu memiliki masa Iddah," kata Gus Baha.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co