GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait hukum orang tua yang memaksa anaknya menceraikan pasangan hidupnya.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin (26/9/2022).
Menurut ulama kondang itu, bahwa orang tua yang memaksa anaknya menceraikan pasangan hidupnya, ternyata seperti ini hukumnya.
Buya Yahya membeberkan, memisahkan anak dari pasangan hidupnya, hukumnya haram jika bukan karena alasan syar’i.
"Jika tidak ada alasan yang syar’i, maka hukumnya haram. Dan dosa bagi orang tua tersebut. Kalau urusannya syar'i, ya," jelas Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, alasan syar’i yang dimaksud misalnya terjadi kefasikan, fasik dari salah satunya tidak lagi bisa diluruskan.
"Harus karena alasan syar’i, yaitu terjadi kefasikan dari salah satu pasangan, yang tidak lagi bisa diselesaikan," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya menilai, jika tanpa sebab orang tua memisahkan pasangan hidup anaknya, maka itu haram dan itu dosa.
"Ada kisah sayyidina Umar bin Khattab pernah memerintahkan, puteranya untuk menceraikan istrinya," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan, hal itu sering dijadikan orang tua untuk mengatur pernikahan anaknya.
"Jawabannya sederhana, anda bukan Umar bin Khattab. Umar bin Khattab, adalah seorang khalifah, mujtahid, alim, tahu permasalahannya sehingga waktu menyuruh puteranya untuk menceraikan istrinya, mengerti," beber Buya Yahya
Menurut Buya Yahya, orang tua bisa meminta anaknya menceraikan pasangan hidup jika terjadi pelanggaran syariat yang besar, misalnya suaminya sudah keluar dari iman.
"Wajib dipisahkan, jika suaminya sudah keluar dari iman, atau suaminya selalu melakukan perbuatan haram, yang sudah jelas-jelas, misalnya kefasikan, berzina atau menantu perempuan suka berzina dan seterusnya," jelas Buya Yahya.
"Orang tua harus mengusahakan memisahkannya, karena kehinaan itu semuanya," imbuhnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News