Bolehkah Cerai Seusai Jadi Korban KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

06 Oktober 2022 17:00

GenPI.co - Kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT menjadi viral seusai kejadian yang menimpa Lesti Kejora beberapa saat lalu.

Padahal, semestinya tindak KDRT bukanlah suatu hal yang dibenarkan dalam ajaran apa pun, baik yang dilakukan pihak suami maupun istri.

Lantas, seusai mengalami KDRT, dosakah sebagai umat Islam untuk meminta cerai?

BACA JUGA:  3 Faktor ini Ternyata Bisa Bikin Suami Selingkuh, Kata Buya Yahya

Merespons hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menegaskan, jika istri menerima tindakan KDRT dalam bentuk apa pun dari suami, sangat diperkenankan untuk bercerai.

"Jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan kalau minta cerai. Karena perempuan bukan untuk dipukuli," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  3 Fakta Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ancamannya Nggak Main-main!

Hal tersebut dibeberkan Buya Yahya dalam ceramahnya seperti dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (6/10/2022).

Menurut Buya Yahya, bahwa suatu perbuatan kasar yang dilakukan dalam KDRT itu hanya dilakukan oleh lelaki pengecut.

BACA JUGA:  5 Tips Menghindari Perceraian Rumah Tangga, Jangan Sampai Salah

"Kami ingatkan untuk kaum pria, laki-laki dungu yang mukul istrinya. Saya tuh heran, kok bisa ya memukul seorang istri, itu nalarnya di mana dia itu. Itu laki-laki pengecut," ungkap Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya juga mengingatkan terlepas dari keputusan bercerai, sebagai kaum perempuan atau kaum istri, harus menguatkan diri untuk bisa menjanda.

Pasalnya, jika hal itu sudah bisa dipastikan, barulah boleh benar-benar mengambil keputusan untuk bercerai.

"Perlu diperhatikan adalah setelah pascacerai, Anda mampu nggak menjanda. Artinya kalau Anda yakin menjanda, aman, lakukan lah (cerainya)," kata Buya Yahya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co