Talak 3 Tapi Masih Tinggal Satu Rumah, Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

07 Oktober 2022 11:00

GenPI.co - Penceramah kondang Ustaz Adi Hidayat membeberkan kajian Islam terkait pasangan suami istri yang sudah talak 3 alias cerai tinggal dalam satu rumah.

Hal tersebut diungkapkan Ustaz Adi Hidayat dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Ceramah Pendek pada Jumat (7/10/2022).

Ustaz Adi Hidayat dalam ceramahnya menjelaskan masalah boleh dan tidaknya pasangan suami istri yang bercerai tinggal dalam satu rumah.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Istri Ternyata Bisa Selingkuh Karena Hal ini

Cerai merupakan tindakan pisah suami istri yang awalnya hidup bersama. Namun, tak sedikit orang yang ternyata masih tinggal dalam satu rumah.

Oleh sebab itu, umat Islam harus tahu penjelasan boleh atau tidaknya hidup dalam satu rumah orang yang sudah bercerai berdasarkan hukum Islam.

BACA JUGA:  Hukum Orang Tua Memaksa Anaknya Cerai, Ini Kata Ulama

Menurut Ustaz Adi Hidayat, pasangan suami istri yang bercerai masih bisa tinggal dalam satu rumah asal memenuhi satu keadaan.

"Tergantung pada prosesnya, tergantung pada sifat perceraiannya," kata Ustaz Adi Hidayat.

BACA JUGA:  5 Tips Menghindari Perceraian Rumah Tangga, Jangan Sampai Salah

Namun, kata Ustaz Adi Hidayat, membahas keadaan atau sifat perceraian secara umum dibagi menjadi 3 tahap, tapi intinya diringkas lagi menjadi 2 tahap saja.

Ustaz Adi Hidayat menyebutkan, tahap ini disebut Talak. Ada talak 1 hingga talak 3. Talak 1 hingga 2 bisa dikatakan boleh satu rumah dan talak 3 baru tidak boleh tinggal serumah.

Talak 1 dan 2 juga disebut sebagai talak ruj'i, dan keputusan suami talak istri dilakukan di Pengadilan Agama.

"Perempuan-perempuan yang ditalak, maka dia sejak talak dikeluarkan menunggu selama tiga kali sucinya. Ditalak dalam masa haidnya ditunggu tiga kali masa haidnya," beber Ustaz Adi Hidayat.

Seperti diketahui, biasanya jarak antara talak ruj'i hingga talak 3 dilakukan selama tiga bulan hingga empat bulan.

Selama talak ruj'i itu pasangan tersebut7 masih boleh tinggal di dalam satu rumah hidup seperti biasanya.

Pasalnya, tujuan talak ruj'i dilakukan agar dimungkinkan tidak terjadi talak 3. Terkadang terjadinya gugatan cerai bisa batal apabila dicoba rujuk kembali.

Oleh sebab itu, apabila talak ruj'i ini berhasil membuat pasangan suami istri hidup harmonis lagi, pengadilan tidak akan lanjut membuat pernyataan cerai.

Sementara itu, pasangan suami istri ini pun boleh langsung lanjut hidup bersama tanpa perlu ada akad nikah lagi.

Namun, selama tiga bulan itu hidup bersama dalam satu rumah bukan saling berdiam diri, tapi saling evaluasi dan saling mencoba cari titik perdamaian.

"Talak itu jalan evaluasi terakhir. Kalau dua-duanya sulit disatukan maka coba dengan cara itu. Jadi ketika dikeluarkan kalimatnya masing-masing saling evaluasi, bukan menunggu lantas pisah, bukan," beber Ustaz Adi Hidayat.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, apabila sudah selesai melakukan talak 1 dan 2 tapi masih belum bisa hidup akur, maka talak 3 diterapkan, yakni benar-benar cerai.

Ustaz Adi Hidayat menegaskan, bahwa jika sudah masuk talak 3, suami istri ini tidak boleh lagi satu rumah karena hukumnya sudah haram. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co