GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait hukum menikah dengan saudara sepupu.
Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (12/10/2022).
Saat Buya Yahya tausiah, ada seorang jemaah yang bertanya soal perkawinan dari saudara dekat tersebut.
"Menikah dengan anak paman (saudara sepupu) menurut Agama Islam itu bagaimana? Boleh atau tidak, Buya?"
Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan jika menikah dengan sepupu itu diperbolehkan.
"Anak paman ini sepupu. Kalau Anda seorang anak gadis, mempunyai paman dan paman ini mempunyai anak itu sama dengan sepupu Anda," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, menikahi sepupu diperbolehkan asalkan tidak susuan.
"Sepupu adalah orang yang boleh dinikahi. Tidak ada larangan. tapi jangan anak susuan," tegas Buya Yahya.
Namun, Buya Yahya mengimbau bahwa di dalam Agama kalau menikah jangan terlalu dekat, sepupu adalah dianggap teramat dekat tapi tidak dilarang.
"Tetap sah. Akan tetapi, kalau bisa menikah dengan yang lebih jauh lagi jangan dengan sepupu yang dekat," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya membeberkan, hal itu diperbolehkan, asalkan tidak ada mahram. Namun, lebih baik jangan menikahi saudara sendiri.
Pasalnya, jika menikahi saudara sendiri rasanya agak canggung daripada menikahi orang lain yang tidak ada ikatan saudara sama sekali. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News