Bolehkah Menikah dengan Saudara Sepupu? Begini Menurut Hukum Islam

12 Oktober 2022 17:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya membeber kajian Islam terkait hukum menikah dengan saudara sepupu.

Hal tersebut diungkapkan Buya Yahya dalam ceramah yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu (12/10/2022).

Saat Buya Yahya tausiah, ada seorang jemaah yang bertanya soal perkawinan dari saudara dekat tersebut.

BACA JUGA:  Bolehkah Cerai Seusai Jadi Korban KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

"Menikah dengan anak paman (saudara sepupu) menurut Agama Islam itu bagaimana? Boleh atau tidak, Buya?"

Menjawab pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengatakan jika menikah dengan sepupu itu diperbolehkan.

BACA JUGA:  Hukum Menjual Mahar Istri untuk Menyambung Hidup, Begini Kajian Buya Yahya

"Anak paman ini sepupu. Kalau Anda seorang anak gadis, mempunyai paman dan paman ini mempunyai anak itu sama dengan sepupu Anda," ungkap Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, menikahi sepupu diperbolehkan asalkan tidak susuan.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Istri Ternyata Bisa Selingkuh Karena Hal ini

"Sepupu adalah orang yang boleh dinikahi. Tidak ada larangan. tapi jangan anak susuan," tegas Buya Yahya.

Namun, Buya Yahya mengimbau bahwa di dalam Agama kalau menikah jangan terlalu dekat, sepupu adalah dianggap teramat dekat tapi tidak dilarang.

"Tetap sah. Akan tetapi, kalau bisa menikah dengan yang lebih jauh lagi jangan dengan sepupu yang dekat," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya membeberkan, hal itu diperbolehkan, asalkan tidak ada mahram. Namun, lebih baik jangan menikahi saudara sendiri.

Pasalnya, jika menikahi saudara sendiri rasanya agak canggung daripada menikahi orang lain yang tidak ada ikatan saudara sama sekali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co