Bolehkah Cerai Seusai Jadi Korban KDRT? Ini Kajian Buya Yahya

Bolehkah Cerai Seusai Jadi Korban KDRT? Ini Kajian Buya Yahya - GenPI.co
Bolehkah Cerai Seusai Jadi Korban KDRT? Ini Kajian Buya Yahya. (Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co)

GenPI.co - Kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT menjadi viral seusai kejadian yang menimpa Lesti Kejora beberapa saat lalu.

Padahal, semestinya tindak KDRT bukanlah suatu hal yang dibenarkan dalam ajaran apa pun, baik yang dilakukan pihak suami maupun istri.

Lantas, seusai mengalami KDRT, dosakah sebagai umat Islam untuk meminta cerai?

BACA JUGA:  5 Tips Menghindari Perceraian Rumah Tangga, Jangan Sampai Salah

Merespons hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon Buya Yahya menegaskan, jika istri menerima tindakan KDRT dalam bentuk apa pun dari suami, sangat diperkenankan untuk bercerai.

"Jangankan sampai dipukul berkali-kali, sekali pukul saja itu sudah diperkenankan kalau minta cerai. Karena perempuan bukan untuk dipukuli," kata Buya Yahya.

BACA JUGA:  3 Fakta Kasus Prank KDRT Baim Wong, Ancamannya Nggak Main-main!

Hal tersebut dibeberkan Buya Yahya dalam ceramahnya seperti dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV pada Kamis (6/10/2022).

Menurut Buya Yahya, bahwa suatu perbuatan kasar yang dilakukan dalam KDRT itu hanya dilakukan oleh lelaki pengecut.

BACA JUGA:  3 Faktor ini Ternyata Bisa Bikin Suami Selingkuh, Kata Buya Yahya

"Kami ingatkan untuk kaum pria, laki-laki dungu yang mukul istrinya. Saya tuh heran, kok bisa ya memukul seorang istri, itu nalarnya di mana dia itu. Itu laki-laki pengecut," ungkap Buya Yahya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya