GenPI.co - Menikah beda agama terus menjadi perdebatan panas. Namun, hukum Islam sudah jelas melarang pernikahan beda agama.
Aturan itu tertuang di dalam Al-Qur’an, sunah, dan ijma alias consensus ulama lintas mazab.
Di dalam Al-Qur’an yang merupakan kitab suci umat Islam sudah disebutkan bahwa menikah beda agama dilarang.
وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
“Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.” (Al-Baqarah ayat 221).
Merujuk dalil itu, muslimah yang menikah dengan pria beda agama sangat jelas dilarang.
Ulama terkenal Imam As Syafi’I pun sudah menyebut pria yang masih menyandang status kufur tidak diperbolehkan menikah dengan muslimah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ، اللهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ، فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ، لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kalian uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; lalu jika kalian mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah ayat 10).
Ayat tersebut menjelaskan keimanan para wanita diuji ketika hijrah ke tempat Madinah pada zaman dahulu.
Apabila sudah teruji, mereka dilarang dikembalikan kepada orang-orang kafir di tempat asalnya. (nu online)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News