Ijab Kabul Nikah Tidak Boleh Dijeda, Benarkah?

Ijab Kabul Nikah Tidak Boleh Dijeda, Benarkah? - GenPI.co
Masih banyak simpang siur di tengah calon pengantin soal pengucapan kalimat ijab kabul pernikahan. Ilustrasi pria memberikan cincin pernikahan kepada wanita. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

GenPI.co - Masih banyak simpang siur di tengah calon pengantin soal pengucapan kalimat ijab kabul pernikahan.

Apakah kalimat ijab kabul boleh dijeda? Apakah kalimat tersebut harus diucapkan dalam satu tarikan napas?

Sering terjadi ada orang yang meminta pengucapan kalimat ijab kabul diulangi setelah penghulu bertanya apakah proses sah atau tidak.

BACA JUGA:  Cara Menyenangkan Hati Ibu Mertua, Ayo Coba Sekarang, Ladies!

Hal itu terjadi karena keabsahan ijab kabul diragukan lantaran ada jeda antara ijab yang diucapkan wali dan kabul yang disampaikan pengantin pria.

Di dalam fikih sudah disebutkan ada beberapa persyaratan agar akad nikah sah. Salah satunya ialah kalimat kabul dan ijab harus bersambung.

BACA JUGA:  Bikin Mertua Terkesan, Yuk Cobain Resep Ayam Goreng Kari

Di dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji, Dr. Musthafa Al-Khin menuturkan:

ومن شروط الصيغة أيضا أن يتصل الإيجاب من الولي بالقبول من الزوج، فلو قال ولي الزوجة: زوّجتك ابنتي، فسكت الزوج مدة طويلة، ثم قال: قبلت زواجها، لم يصح العقد، لوجود الفاصل الطويل بين الإيجاب والقبول، مما يجعل أمر رجوع الوليّ في هذه المدة عن الزواج أمراً محتملاً، أما السكوت اليسير: كتنفس، وعطاس، فإنه لا يضرّ في صحة العقد

BACA JUGA:  Cara Menunjukkan Kasih Sayang Kepada Ibu Mertua, Dijamin Makin Akrab!

Artinya: “Juga temasuk syaratnya shighat adalah bersambungnya ijab dari wali dengan kabul dari suami. Maka apabila wali dari istri mengatakan “aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku”, lalu sang suami terdiam dalam waktu yang lama baru kemudian menjawab “saya terima nikahnya”, akad nikahnya tidak sah karena adanya waktu pemisah yang lama antara ijab dan kabul di mana pada rentang waktu ini memungkinkan sang wali menarik kembali akad nikahnya. Adapun diam yang sebentar seperti bernapas dan bersin tidak mengapa dalam keabsahan akad nikah.” (Musthafa Al-Khin, dkk., Al-Fiqhul Manhajî, Damaskus, Darul Qalam, 2013, Jil. II, hal. 53)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya