Ketua DPRD Sebut Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai

Ketua DPRD Sebut Izin Lokasi PT BLP dan Agung Intiland Sesuai - GenPI.co
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. FOTO: GenPI.co

GenPI.co - Progres pemanfaatan lahan oleh PT Bangun Laksana Persada (BLP) dan PT Agung Intiland (AIL) Group di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan dan Izin Lokasi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail. 

BACA JUGA: Jika Demokrat Gabung Kabinet, Kekuatan Oposisi Makin Loyo

"Kalau pemanfaatan ruang sudah sesuai, saya lihat dari RT RW yang sekarang ya, dengan Peraturan Presiden yang kemarin sudah terbit, itu sudah sesuai," ujar Kholid kepada wartawan, Rabu (21/4).

Namun demikian pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap izin pemanfaatan lokasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada perusahaan lainnya.

Dalam pengawasan, kata Kholid, DPRD Tangerang melibatkan pihak BPN Kabupaten Tangerang dan Dinas terkait. Hal ini agar perusahaan yang diberikan izin tidak main-main dalam pemanfaatan izin lokasi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menambahkan, sejauh ini izin PT Agung Intiland Group tidak ada masalah.  "Izinnya lengkap, ada semua," singkat Nono. 

Terpisah, Konsultan Hukum PT Agung Intiland Group Brigjen Pol (Purn) HM Natsir A mengaku heran dengan banyaknya pemberitaan di lini masa media yang merugikan PT BLP dan Agung Intiland Group. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya