Heboh Babi Ngepet, Pengakuan Tersangka Bikin Geram, Oh Ternyata

Heboh Babi Ngepet, Pengakuan Tersangka Bikin Geram, Oh Ternyata - GenPI.co
Kapolresrro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar ketika menjelaskan tentang ditangkapnya penyebar hoak tentang babi ngepet. ANTARA/Feru Lantara/am.

AI dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA: Pengamat dan AHY Beber Ancaman Buruk, Jokowi Harus Waspada

Dia terancam mendekam di penjara selama sepuluh tahun. AI pun hanya bisa menyesali perbuatannya.

“Mungkin iman saya sedang turun,” kata AI. (ant)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya