
GenPI.co - Kuasa hukum Munarman, Ann Noor Qumar, menceritakan upayanya yang ingin menjenguk kliennya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (29/4) petang kemarin.
Dia mendatangi tempat eks sekretaris FPI itu ditahan untuk mengetahui kondisinya usai ditangkap tim Densus 88 Antiteror, selasa (27/4) lalu.
BACA JUGA: Komentari Balada Cinta Sekjen FPI, Aziz Yanuar Sebut Nama Ahok
Ann mengatakan, upayanya untuk bertemu Munarman tak membuahkan hasil. Pasalnya dia dilarang bertemu oleh seorang petugas Densus 88.
"Kami belum tahu (kondisinya) karena sampai saat ini kami tidak diperbolehkan untuk mendampingi kepentingan hukum maupun hanya sekadar menjenguk," kata Ann kepada JPNN.com.
Ann menyebut, petugas Densus yang menjaga tahanan mengatakan tidak bisa ditemui oleh siapa pun.
Sang petugas itu beralasan, pimpinannya belum memberikan izin atas itu.
"Alasan petugas Densus yang jaga di tahanan Ditresnakoba, pimpinannya tidak mengizinkan," ujar Ann.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News