May Day 2021, Serikat Pekerja PLN Suarakan Perlawanan, Isinya...

May Day 2021, Serikat Pekerja PLN Suarakan Perlawanan, Isinya... - GenPI.co
May Day 2021, Serikat Pekerja PLN Suarakan Perlawanan, Isinya...(Foto: JPNN.com)

“Perubahan UU Ketenagalistrikan pada pasal 42 UU Cipta Kerja mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Judicial Review terhadap pasal 10 ayat (2) tentang Unbundling dan pasal 11 ayat (1) tentang Swastanisasi atau Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan” katanya.

Lebih lanjut, UU Cipta Kerja juga menghilangkan peran DPR dalam pembuatan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan memperluas peran swasta.

Abrar memaparkan bahwa UU Cipta Kerja bahkan mengizinkan pihak swasta melakukan sewa jaringan tenaga listrik, sehingga menimbulkan masalah koordinasi apabila terjadi gangguan jaringan tenaga listrik.

Selain itu, UU Cipta Kerja berpotensi membebani negara untuk memberikan subsidi.

Menurut Abrar, bila beban subsidi tersebut tidak bisa ditanggung APBN, maka berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik bagi masyarakat.

“Agar hal itu tidak terjadi, sektor ketenagalistrikan wajib dikuasai oleh Negara dari hulu sampai hilir dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya