PP 57 Disebut Asal-Asalan, Pengamat Seret Menteri Nadiem

PP 57 Disebut Asal-Asalan, Pengamat Seret Menteri Nadiem - GenPI.co
Pengamat pendidikan Doni Koesoema. Foto: dok Doni

GenPI.co - Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) di Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) menuai polemik. 

Hal itu terjadi lantaran Menteri Kemendikbud-Ristek, Nadiem Makarim tidak menyertakan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib. 

Menurutnya, keputusan itu seakan tergesa-gesa dan terlihat tidak siap. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pun menyebut PP 57 ini tidak dipersiapkan secara matang.

BACA JUGANasib Nadiem di Kemendikbud-Ristek 'Diterawang', Begini Katanya

"Kekagetan-kekagetan masyarakat terhadap isi PP 57 menunjukkan bahwa pembuatan itu tergesa-gesa dan tidak disiapkan secara matang," kata Doni dalam keterangan yang diterima GenPI.co, Senin (3/5).

Sebelumnya, Kemendikbud-Ristek menyatakan ide awal munculnya PP 57 ialah untuk mengganti PP nomor 19 tahun 2005, yang mana pihaknya tengah melakukan persiapan kebijakan asesmen nasional.

Namun, Doni mengkritisi mengapa tidak menghapuskan pasal-pasal terkait Ujian Nasional (UN), sementara instrumen Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak diikutsertakan.

Menurutnya, hal tersebut jelas sebagai sebuah kelalaian. Sebab, jika persoalannya untuk memberi legitimasi kebijakan asesmen nasional, UN bisa dihapuskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya