Takbir Keliling Dilarang di Seluruh Wilayah Bantul

Takbir Keliling Dilarang di Seluruh Wilayah Bantul - GenPI.co
Kantor Pemkab Bantul, DIY.

GenPI.co - Takbir keliling malam menjelang Hari Raya Idul Fitri dilarang di Kabupaten Bantul. Sedangkan salat Id boleh dilakukan di musala, masjid, lapangan untuk zona hijau dan kuning peta zonasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.  

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan pemberlakukan aturan ini untuk mengendalikan penyebaran penularan Covid-19.

BACA JUGA : Nekat Ikut Takbir Keliling, Siap-Siap Kena Sanksi Pidana!

Pemerintah Kabupaten Bantul telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 443/01593 tentang Larangan Mudik dan penegakan protokol kesehatan pada Bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah pada Selasa (4/5).

“Takbir keliling dilarang atau ditiadakan, kami mohon kepolisian koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lapangan,” katanya di Bantul, Rabu (5/5).

Abdul Halim mengatakan takbir keliling ditiadakan di semua zona PPKM mikro, baik itu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Adapun rinciannya zona hijau dengan kasus nol dalam satu RT, zona kuning terdapat kasus Covid-19 satu sampai dua rumah, dan zona oranye terdapat kasus tiga sampai lima, kemudian zona merah terdapat kasus lebih dari lima rumah.

Abdul Halim mengatakan untuk zona hijau dan kuning dapat menggelar salat Idul Fitri di masjid atau mushola, maupun lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya