Prestasi Jempolan? PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Lo

Prestasi Jempolan? PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Lo - GenPI.co
PNS (foto: Antara)

GenPI.co - Pegawai negeri sipil (PNS) terbuka untuk mengajukan pada pemerintah agar diberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan ada empat tahapan yang wajib dilalui, dalam proses usulan KPLB.

BACA JUGAPengumuman Resmi! Tanggal Daftar & Kelulusan Seleksi CPNS-PPPK

Adapun empat tahapan tersebut sebagai berikut, seperti dikutip dari laman bkn.

1. Tahapan seleksi administrasi

2. Tahapan penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN

3. Presentasi inovasi untuk transparansi bagi PNS yang mengusulkan KPLB

4. Penetapan penerima KPLB

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya