
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 1790/-1.858.2 yang ditandatangani pelaksana tugas (Plt) Kadisparekraf Gumilar Ekalaya dan dikeluarkan pada Sabtu (15/5/2021). (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News