Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol Batal Mogok

Tarif Resmi Naik, Pengemudi Ojol Batal Mogok - GenPI.co
Pengemudi Gojek di wilayah Jabodetabek membatalkan aksi mogok mereka yang rencanya akan digelar hari ini, Senin (6/5). Hal ini karena pihak Gojek mengumumkan bersedia menerapkan tarif ojol sesuai dengan aturan baru. (Sumber foto: detik.com)

GenPI.co — Pengemudi Gojek di wilayah Jabodetabek membatalkan aksi mogok mereka yang rencanya akan digelar hari ini, Senin (6/5). Hal ini karena pihak Gojek mengumumkan bersedia menerapkan tarif ojol sesuai dengan aturan baru.

Penyedia layanan on demand GoJek akhirnya mengumumkan bersedia menerapkan tarif ojek online sesuai keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Igun Wicaksono selaku Ketua Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (GARDA) mengatakan kelompoknya tersebut berencana akan mogok dan membentuk protes terhadap pihak pelayanan ojek online tersebut. Laynan yang diberlakukaj GoJek tersebut dinilai tidak mengikuti aturan KepMenhub terkait biaya tarif ojek online.

Sebelum aksi mogok itu terjadi, pihak GoJek dikabarkan telah mengembalikan tarif sesuai KepMenhub, melalui pernyaraa  resmi pada pukul 00.00 WIB, "Maka dengan ini Garda menyatakan bahwa aksi (mematikan aplikasi) off bid 605 secara resmi dibatalkan," ujar Igun dalam video berdurasi 1 menit 3 detik.

Baca juga:

Khusnul, Driver Ojol yang Jadi Lulusan Terbaik Unnes

Mau Masak Menu Buka Puasa di Ramadhan Pertama? Buka Website Ini

Gojek sendiri merilis kebijakan tarif yang berlaku di Jabodetabek dan Surabaya sesuai dengan peraturan Kepmenhub. Menurut keterangan itu disebutkan tarif baru mulai berlaku pada 6 Mei pukul 00.00 WIB dengan tarif minimum 0-4 kilometer pertama, Rp 10 ribu, (sebelum potongan), dan tarif dasar setelah 4 kilometer Rp 2.500 per kilometer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya