
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan nomor khusus bagi anggota DPR ini untuk menyempurnakan atribut logo DPR.
BACA JUGA: Pernyataan Bambang Pacul, Mas Ganjar Hati-hati
Dia juga menyebut hal itu telah sesuai dengan dasar hukum tentang ketentuan hak protokol anggota DPR yang diatur dalam pasal 80 huruf G Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News