Soal Kebijakan Afirmasi Seleksi PPPK, Lagi-lagi Honorer Kecewa

Soal Kebijakan Afirmasi Seleksi PPPK, Lagi-lagi Honorer Kecewa - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

Oleh karena itu, kata Nurul, tidak adanya afirmasi untuk peserta yang memiliki Akta IV tentu saja membuat honorer kecewa. Karenanya, para honorer berharap ada perubahan lagi soal afirmasi.

Nurul juga optimistis Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan mendengar permintaan mereka. 

"Kami lihat kebijakan afirmasi passing grade PPPK guru ada perubahan. Semoga Mas Menteri mau mengubahnya lagi," harapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Katmoko Ari saat pemaparan persiapan pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di pemerintah daerah, membeberkan empat jenis afirmasi pada penilaian kompetensi teknis PPPK guru.

Pertama, untuk semua peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi dilamar mendapatkan tambahan nilai 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Kedua, guru honorer usia 35 tahun dengan masa kerja tiga tahun terakhir (berdasarkan Dapodik) mendapatkan afirmasi 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. 

Ketiga, penyandang disabilitas mendapatkan afirmasi 10 persen.

Keempat, afirmasi untuk guru honorer K2 yang tercatat di database BKN dan berstatus aktif sebagai guru (terdata di Dapodik) sebanyak 10 persen. (*/JPNN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya