
Polisi menyita barang bukti berupa beberapa kartu ATM, ponsel, mutasi rekening bank milik korban, dan beberapa lainnya.
"Atas perbuatan kedua pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dan TPPU dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," jelas Yusri.(*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News