
Dudi mengatakan kebijakan yang tertera di SE itu hanya berlaku di kawasan kantor pemerintahan Gedung Sate dan fasilitas publik di dalamnya.
Dudi menyebut saat ini di Gedung Sate masih ada s25 persen yang tetap berkerja meski dalam kondisi ditutup untuk umum. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News