"Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo menambahkan, bila status tersangka sudah disematkan kepada Hermawan. Dia dijerat dengan Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
YUK NONTON VIDEO PILIHAN REDAKSI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News