Hari Ini, Tarif MRT Mulai Berlaku Normal

Hari Ini, Tarif MRT Mulai Berlaku Normal - GenPI.co
Per tanggal 13 Mei, tarif MRT mulai berlaku harga normal

GenPI.co — Tarif Moda Raya Terpadu (MRT) mulai berlaku normal per hari ini, Senin (13/5). Dengan begitu, kini tarif MRT bisa mencapat Rp 14.000 untuk jarak terjauh, dan Rp 3.000 untuk jarak terdekat.

Sebelumnya, tarif MRT mendapat diskon 50 persen dari yang mulanya hanya sampai 30 April 2019, kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2019.

Namun kini tarif MRT sudah diberlakukan harga yang semestinya, sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Nomor 24 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, tarif yang dipatok maksimal Rp 14.000 dengan rute contohnya Lebak Bulus-Bundaran HI. Sedangkan, tarif minimalnya sebesar Rp 3.000. 

Baca juga:

Manajemen MRT Apresiasi Kepatuhan Penumpang Soal Aturan Berbuka

Selama Ramadhan, Penumpang MRT Boleh Minum Air Putih dan Kurma

PT MRT Jakarta telah melakukan sosialiasi pemberlakuan tarif normal sejak 1 Mei 2019. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui sosial media, koridor stasiun, hingga kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan PT MRT Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya