Ibu dan Anak Lakukan Perbuatan Terlarang di Kamar, Parah!

Ibu dan Anak Lakukan Perbuatan Terlarang di Kamar, Parah! - GenPI.co
Ilustrasi pengedar sabu-sabu ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNNcom/GenPI.co

GenPI.co - Ibu dan anak berinisial NK (41) serta PE (25) ditangkap petugas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena melakukan perbuatan terlarang.

Mereka terbukti mengedarkan sabu-sabu. NK dan PE pun ditangkap di indekosnya di Kelalik, Jumat (4/6).

Petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat lima gram yang diduga sisa barang belum dijual.

BACA JUGA:  3 Wanita Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah, Ya Ampun

Selain itu, petugas juga menyita buku catatan penjualan serta plastik klip ukuran besar dan kecil.

Ada pula timbangan elektrik, ponsel, uang tunai Rp 1,1 juta, alat isap sabu-sabu, dan buku rekening.

BACA JUGA:  Siswi SMA Terlihat Alim, Rupanya Hobi Lakukan Perbuatan Terlarang

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, NK merupakan pemain besar, tetapi sempat insaf.

Made menjelaskan, NK sempat bertobat dan memutuskan berjualan berlian.

BACA JUGA:  Sinopsis Jakarta vs Everybody, Jefri Nichol Jadi Kurir Narkoba

“Dia mengaku baru dua minggu ini main (jual sabu) lagi," kata Made.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya