Urus SIM di Daerah Ini, Syaratnya Harus Sudah Divaksin Covid-19

Urus SIM di Daerah Ini, Syaratnya Harus Sudah Divaksin Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji membuat aturan yang unik terkait syarat mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 
 
Warga di daerah ini yang ingin memiliki SIM, harus sudah mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19
 
"Warga yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, harus memiliki bukti vaksin awal," kata Kepala Polres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Irawan Banuaji di Mamuju, Sulawesi Barat, Senin (7/6).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemberian vaksinasi ini tidak dengan paksaan. 
 
"Intinya, bagaimana masyarakat mau dan sukarela divaksin demi kebaikan bersama," tambahnya.

Banuaji menjelaskan, upaya itu dilakukan sebagai mendukung percepatan pemulihan kondisi di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Vaksinasi Massal di Daerah Ini Berkerumun dan Tanpa Masker

Seluruh personel bahkan ibu-ibu Bhayangkari, juga dipastikan akan mendapatkan giliran vaksin, baik tahap awal dan kedua sebagai upaya terbaik dalam menangani pandemi Covid-19.

"Selain itu, agar vaksinasi ini bisa sukses tersalur tentu melalui dukungan seluruh lapisan masyarakat, salah satunya adanya bukti vaksinasi awal saat melakukan pengurusan SIM," imbuhnya. 
 
Kapolres juga meminta seluruh personel Polres Majene, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengacu pada prosedur pelayanan. 
 
"Pelayanan saat ini sudah harus lebih ekstra, karena komsumen harus dibuat nyaman dengan berbagai cara sebagai bentuk pelayanan prima," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA JUGA:  Seruan Lantang PM Inggris soal Vaksin Covid-19, Simak Baik-baik!

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya