
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan tarif batas atas dilakukan karena kondisi pariwisata serta perhotelan yang berdampak sepi, akibat mahalnya tiket pesawat.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16% yang berlaku pada pesawat jenis jet, seperti Airbus.
Tonton juga video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News