
"Kami tangkap dengan barang bukti satu piring biji ganja siap tanam dan 29 linting ganja," ucap dia.
Menariknya, kata Ady, motif UH dalam membudidayakan ganja tidak untuk di perjualbelikan, tetapi kebutuhan pribadi.
"Kami masih dalami, masih ada proses kelanjutan untuk kasus ini," jelas Ady.
BACA JUGA: Belasan Polisi Bantu Pemakaman Jenazah Covid-19 di Kudus
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 juncto Pasal 132 minimal 6 tahun maksimal 20 tahun.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News