Soal Pajak Sembako, Sikap Golkar Keras Banget

Soal Pajak Sembako, Sikap Golkar Keras Banget - GenPI.co
Pedagang di pasar tradisional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pajak sembako dikomentari keras oleh Golkar. Kebijakan ini disebut membabi buta. 

Untuk diketahui, rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tertuang dalam Pasal 4A draf revisi UU KUP.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

BACA JUGA:  Heboh Pajak Sembako, DPR Minta Pemerintah Menyikapi Serius!

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

BACA JUGA:  Mardani Beber Fakta Pajak Sembako, Bikin Pemerintah Terpojok

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.

BACA JUGA:  Akademisi Top Bongkar Pajak Sembako: Kulit Telur Bisa Dipajaki...

Politisi Partai Golkar Firman Soebagyo langsung berteriak paling lantang soal ini. Pajak sembako disebut bakal menyusahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya