
1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
2. jasa dokter hewan.
3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
4. jasa kebidanan dan dukun bayi.
5. jasa paramedis dan perawat. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News