Mau Urus Dokumen di Gorontalo Wajib Bawa Bukti Sudah Vaksinasi

Mau Urus Dokumen di Gorontalo Wajib Bawa Bukti Sudah Vaksinasi - GenPI.co
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Gorontalo menjadikan bukti sudah divaksinasi Covid-19 sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai dokumen administrasi di wilayah Gorontalo.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman mengatakan, sejumlah kantor pemerintahan dan kepolisian sudah mulai memberlakukan persyaratan melampirkan bukti telah divaksin.

"Misal di kepolisian, syarat vaksin diberlakukan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), laporan aduan, maupun laporan kehilangan," kata Yana dilansir dari Antara, Jumat (18/6/21).

BACA JUGA:  Lonjakan Kasus Covid di Kudus Belum Terkendali, Vaksinasi Digeber

Yana memberikan apresiasi kepada lintas sektor yang mendukung upaya peningkatan cakupan vaksinasi di Gorontalo.

Dengan adanya peraturan tersebut, ia berharap antusiasme masyarakat untuk mengikuti vaksinasi menjadi semakin tinggi, tertama vaksinasi bagi orang-orang lanjut usia (lansia).

BACA JUGA:  Gubernur Anies Baswedan Tetapkan Karyawan Perkantoran Jakarta WFH

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Provinsi Gorontalo, Trianto Bialangi mengatakan, cakupan vaksinasi untuk tenaga kesehatan dosis pertama mencapai 103 persen dan dosis kedua 92,38 persen.

Sementara, cakupan vaksinasi untuk petugas publik sudah mencapai 97,11 persen untuk dosis pertama, dan 53,71 persen untuk dosis kedua.

BACA JUGA:  Kota-kota Besar Hari Ini Diguyur Hujan, Yogya Diminta Waspada

"Untuk lansia 4,44 persen dosis pertama dan dosis kedua sebesar 1,68 persen, masih sangat rendah untuk vaksinasi lansia," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya