Gubernur Anies Baswedan Tetapkan Karyawan Perkantoran Jakarta WFH

Gubernur Anies Baswedan Tetapkan Karyawan Perkantoran Jakarta WFH - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan naik sepeda. FOTO: Antara

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro. Salah satu yang diatur adalah kapasitas karyawan perkantoran di tiap zona penyebaran Covid-19.

Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona merah Work From Home (WFH) sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Home (WFH) sebesar 50%.

BACA JUGA:  3 Jurus Anies Bikin Warga DKI Kebal Covid-19, Silakan Disimak

Sedangkan bagi karyawan yang bekerja di swasta atau BUMN yang berada di zona kuning dan zona orange, Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Zona merah WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25% yang juga mengikuti penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub seperti yang dilansir dari Ayojakarta.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Gelar Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun, Catat Tanggalnya

Aturan tersebut berlaku juga bagi para karyawan yang bekerja di instansi pemerintahan.

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial seperti sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional dan juga tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti toko swalayan dan lainnya beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

BACA JUGA:  Soal Rem Darurat, DPRD DKI Berikan Alasan Berkelas

Lonjakan kasus aktif dalam beberapa pekan terakhir membuat seluruh pihak harus ekstra waspada mencegah ibu kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul ldulfitri 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya