Komunitas Bike2Work Tolak Kebijakan Baru, Begini Katanya

Komunitas Bike2Work Tolak Kebijakan Baru, Begini Katanya - GenPI.co
Komunitas Bike2Work (B2W) Indonesia memprotes kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta soal pesepeda road bike. (foto: Antara)

GenPI.co - Komunitas Bike2Work (B2W) Indonesia memprotes kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta yang mengizinkan pesepeda road bike melintasi jalan layang non-tol (JLNT) Tanah Abang-Kampung Melayu.

Ketua B2W Poetot Soedarjanto mengatakan bahwa dirinya merasa prihatin atas kebijakan terkait road bike itu.

“Kebijakan itu harus diberlakukan dengan prinsip kesetaraan dan proporsional. Oleh karena itu, semua jenis moda transportasi harus diperlakukan sama dan setara di jalan raya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/6).

BACA JUGA:  Aktivitas Komunitas Suporter Chelsea Layak Diberi 2 Jempol

Menurut Poetot, sudah ada aturan yang melarang kendaraan roda dua untuk melintasi JLNT, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2 UU LLAJ, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

BACA JUGA:  Komunitas HBCS Geber Jakarta, Kegiatannya Selalu Positif

“Rambunya sudah ada, berarti turunan dari UU itu sudah ada, bahkan penilangan terhadap pelanggaran tersebut sudah rutin dilakukan,” ungkapnya.

Poetot mengatakan bahwa aturan baru yang bahkan belum ada landasan hukumnya itu dapat menimbulkan konflik sosial baru. Akibatnya, para pesepeda akan mendapat dampak buruk dari aturan baru tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Covid Melonjak, Pakar Sindir Strategi Komunikasi Pemeritah

Lebih lanjut, Poetot memaparkan bahwa pihaknya sudah memikirkan dan merancang solusi yang hendak diajukan untuk mengatasi polemik tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya