
GenPI.co - Polisi sedang memburu perekam video pemukulan yang dilakukan Kompol RW terhadap Bripda FZ di Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, video direkam secara ilegal.
Menurut Sunarto, tindakan perekam video tersebut merupakan sebuah pelanggaran.
BACA JUGA: Aipda Roni Sangat Merusak Citra Polri dan Buat Malu Kapolri
"Akses ilegal yang dilakukan dengan merekam video dari CCTV milik Polda Riau merupakan pelanggaran serta perbuatan melawan hukum," kata Sunarto, Selasa (22/6).
Sunarto menambahkan, pengambilan maupun penyebaran video tidak bisa dilakukan secara bebas.
BACA JUGA: Ulah Kompol RW Merusak Citra Polri, Buat Malu Kapolri
Menurut Sunarto, ada aturan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku.
"Perbuatan melawan hukum, tidak bisa (penyebaran video) dilakukan secara bebas. Ini melanggar UU ITE," kata Sunarto.
BACA JUGA: Suara Lantang Anggota DPR RI, Seret Nama Kapolri Listyo Sigit
Sunarto menjelaskan, Polda Riau sudah menangani kasus pemukulan yang dilakukan Kompol RW terhadap Bripda FZ.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News