Begini Proses Penangkapan Lieus Sungkharisma di Apertemen

Begini Proses Penangkapan Lieus Sungkharisma di Apertemen - GenPI.co
Lieus Sungkharisma saat digelandang ke Polda Metro Jaya. (JPNN)

"Pada hari Senin, 20 Mei 2019, pukul 06.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap di apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614. Di dalamnya ada seorang wanita," ujar Argo.

Argo tidak menyebutkan siapa identitas wanita tersebut."Diakuinya sebagai ART," imbuh Argo.

Polisi selanjutnya menggeledah apartemen tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh 2 sekuriti, ketua RW, dan seorang saksi lain.

Dari apartemen, polisi menggeledah rumah Lieus yang terletak di Jalan Keadilan No 26, Tamansari, Jakarta Barat. Sebelumnya Argo menyebut penangkapan dilakukan di Jalan Keadilan, Jakarta Barat.

"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di KK. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 WIB," tutur Argo.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya