Buat Sejuk, BKN Kabari Lagi Godok Aturan Terkait Tunjangan PNS

Buat Sejuk, BKN Kabari Lagi Godok Aturan Terkait Tunjangan PNS - GenPI.co
Ilustrasi tunjangan (foto: Antara)

GenPI.co - Penyederhanaan birokrasi berupa pengalihan jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) ke fungsional tidak mudah seperti dibayangkan.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengemukakan ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi.

Karena penerapan sistem merit menuntut setiap aparatur sipil negara (ASN) memenuhi 3 syarat utama, dalam mengemban tugas jabatannya.

BACA JUGA:  Keinginan Pak Bupati Ini Buat Sejuk Calon Peserta CPNS dan PPPK

Tiga syarat tersebut adalah harus sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Karenanya, bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke jabatan fungsional kepegawaian harus mempersiapkan 3 hal tersebut sebaik mungkin.

BACA JUGA:  Formasi Guru di Tes PPPk Tak Capai 1 Juta? Katmoko Beri Jawaban

Hal itu bertujuan agar peralihan dari jabatan struktural ke fungsional tidak mengalami permasalahan.

“Permasalahan yang banyak dihadapi PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap," kata Haryomo, Jumat (25/6/2021).

BACA JUGA:  Penjelasan Baru dari Bima Haria ke Honorer di Tes PPPK, Simak Ya

Haryomo menjelaskan, pada jabatan struktural PNS dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya