Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan menerapkan kebijakan PPKM darurat mikro darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Rencananya, PPKM darurat tersebut akan dilaksanakan selama satu atau dua pekan di 44 kabupaten/kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News