PPKM Darurat, Begini Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh

PPKM Darurat, Begini Aturan Naik Kereta Api Jarak Jauh - GenPI.co
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Maharani sebelum berangkat di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu ketentuan operasional perjalanan untuk Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) selama berlakunya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan pola operasional perjalanan KAJJ sesuai dengan arahan pemerintah.

"Pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta akan menyesuaikan dengan arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA jika terdapat perubahan," kata Eva dalam keterangan pers yang diterima GenPi.co, Kamis (1/7/21).

BACA JUGA:  Memakai Masker Berlapis, Apakah Memang Perlu, Dok?

Eva menegaskan, KAI berkomitmen untuk mendukung seluruh upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh pemerintah.

Sepanjang pandemi Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional kereta api guna menekan penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Harga Tiket, Kereta Baru Bandung-Purwokerto dan Jogja-Cilacap

"Untuk KAJJ jumlah perjalanan dimasa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi," ujarnya.

Tak hanya itu, volume penumpang setiap kereta api yang berangkat juga dibatasi hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada.

BACA JUGA:  Industri Kereta, GM Pasok Baterai Kereta Listrik Wabtec

Selain itu, para penumpang yang akan melakukan perjalanan jauh juga harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya