Diskon Tarif Listrik PLN Diperpanjang, Begini Caranya

Diskon Tarif Listrik PLN Diperpanjang, Begini Caranya - GenPI.co
Ilustrasi petugas PLN saat memeriksa meteran listrik pelanggan. Foto: ANTARA/Try M Hardi/am.

GenPI.co - PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021.

Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

BACA JUGA:  Langkah Cepat PLN, Listrik di Tempat Isolasi Pasien Covid Siaga!

"Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” tutur, Bob Saril.

PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Utang PLN & Garuda Menumpuk, Fadli Zon: Jangan Salahkan Pandemi

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

BACA JUGA:  Pengamat: PLN Bisnis Internet Sudah Offside

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya