Ramai Soal TKA China, Bamsoet: Deportasi ke China

Ramai Soal TKA China, Bamsoet: Deportasi ke China - GenPI.co
Ilustrasi: Militer China. Foto: Xinhua

GenPI.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengkarantina 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia melalui Makassar.

Bambang Soesatyo bahkan meminta agar 20 TKA tersebut dideportasi ke China.

"Direktorat Jenderal Imigrasi agar mengkarantina 20 TKA tersebut sekaligus mendeportasi kembali ke China, mengingat PPKM Darurat tidak ada artinya jika tetap memberi izin TKA asing, dalam hal ini TKA China, masuk ke Indonesia," ujar Bamsoet seperti yang dilansir dari Antara, Senin, 5 Juli 2021.

BACA JUGA:  Tegas! Bamsoet Minta 20 TKA Asal China Dideportasi

Dia meminta pemerintah menutup sementara jalur penerbangan internasional, termasuk di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, untuk menambah keyakinan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

Lebih lanjut, kata Bamsoet, pemerintah bersama Satgas Penanganan Covid-19 untuk dapat memastikan 20 TKA China tersebut benar-benar telah menjalani masa karantina sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat. Serta meminta pemerintah untuk mempertimbangkan mengembalikan mereka ke negara asal.

BACA JUGA:  Soroti Kedatangan 20 TKA China, Baidowi Beri Komentar Menohok!

"Pemerintah agar mempertimbangkan penutupan sementara penerbangan baik domestik maupun internasional di setiap bandara internasional selama PPKM Darurat berlangsung. Mengingat, kebijakan PPKM Darurat akan sia-sia jika bandara internasional tidak ditutup," ujarnya.

Menurut Bamsoet, komitmen pemerintah untuk tetap membatasi akses orang asing masuk ke wilayah Indonesia, serta tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat setempat, perlu ditunjukkan sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat dan kepercayaan masyarakat.

BACA JUGA:  Analisis Anis Matta Mengagetkan, Covid Disebut Senjata Biologis

Dia menekankan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi Covid-19, khususnya di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali guna efektif memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah di Indonesia. (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya