Layani Pelanggan, Klinik Kecantikan Didenda Rp3 Juta

Layani Pelanggan, Klinik Kecantikan Didenda Rp3 Juta - GenPI.co
Pelanggar PPKM Darurat mengikuti sidang di Posko Simpang Lima, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). (FOTO: ANTARA/Feri Purnama)

Para pelanggar mendapatkan sanksi berupa denda mulai Rp150 ribu sampai Rp3 juta sesuai dengan besaran jenis usaha dan pelanggarannya.

"Itu pertimbangan hakim, jadi kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang yang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," ucapnya. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya