Ketentuan Usia Wajib Surat Vaksin di Perjalanan Kereta Jarak Jauh

Ketentuan Usia Wajib Surat Vaksin di Perjalanan Kereta Jarak Jauh - GenPI.co
Seorang masinis memeriksa kesiapan rangkaian kereta api (KA) Maharani sebelum berangkat di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020) (foto: Antara)

GenPI.co -  

Calon pengguna kereta api jarak jauh (KAJJ) mulai 5-20 Juli 2021, wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin minimal pertama dalam bentuk kartu vaksinasi atau e-sertifikat.

Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Produk Cokelat Raup Omzet Boombastis selama Pandemi, Ini Kuncinya

"Guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran covid-19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna KA," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan yang diterima GenPI.co, belum lama ini.

Selain itu, Daop 1 membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021.

BACA JUGA:  Faisal Basri Mendadak Bandingkan Tsunami Aceh & Pandemi Covid-19

"Kami laksanakan kegiatan vaksinasi yang dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB," lanjuta Eva.

Dia menjelaskan untuk calon penumpang agar melakukan vaksinasi di stasiun selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.

BACA JUGA:  Tips Menjaga Kesehatan Pikiran dan Tubuh pada Masa Pandemi

"Calon penumpang lebih dari 18 tahun, belum mendapatkan vaksin dosis pertama, dan menunjukkan kode booking yang sudah dibayar," jelas Eva.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya