
GenPI.co - Polda Metro Jaya ringkus empat pelaku pemalsuan surat hasil tes usap antigen dan PCR, serta sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan Keempat tersangka tersebut diketahui berinisial ESVD , BS, AR, dan satu anak di bawah umur.
"Ada tiga tempat kejadian perkara dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/7).
BACA JUGA: Deretan Tokoh Nasionalis yang Cocok Duet dengan Anies, Dahsyat
Selain empat tersangka itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.
Yusri mengungkapkan, para pelaku ini sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat tes kesehatan ini sejak Maret 2021 dan menawarkan jasanya secara daring melalui media sosial.
BACA JUGA: Wow, Luna Maya Pernah Ditawari Uang Rp 25 Miliar dari Pengusaha
"Komplotan ini mematok harga Rp60 ribu untuk satu surat tes usap antigen dan Rp100 ribu untuk tes usap PCR dan sertifikat vaksinasi COVID-19," bebernya.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa surat hasil tes kesehatan dan sertifikat vaksinasi palsu tersebut banyak digunakan untuk keperluan perjalanan via jalur udara.
BACA JUGA: Saran Eks Menkes Siti Fadilah Agar Kasus Covid-19 Turun, Top
Akibat perbuatannya, keempat tersangka teraebut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara 6 tahun. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News