Tempat usaha itu merupakan sektor nonesensial, toko kelontong, supermarket, warung atau resto, kafe atau angkringan, serta tempat hiburan.
Selain itu juga membubarkan 481 kegiatan masyarakat, warung makan, dan tempat hiburan karena melebihi jam operasional yang dibatasi dalam aturan PPKM darurat.
“Ada 39 yang disegel, termasuk beberapa tempat panti pijat," paparnya. (ant)
BACA JUGA: PPKM Darurat di Yogyakarta, Satpol PP Sanksi 1.012 Pelanggar
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News