Dalam kasus tersebut, Kajari Grobogan, Iqbal telah menyiapkan lima jaksa untuk menangani perkara terkait pelaksanaan PPKM Darurat.
“Apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan PPKM darurat ada penindakan tegas. Oleh karena itu selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tidak boleh memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan,” ujar Kajari. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News