Kabar Terbaru, Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara

Kabar Terbaru, Penyebar Video Syur Gisel Divonis 9 Bulan Penjara - GenPI.co
Gisella Anastasia atau Gisel. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes, MN dan PP divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (13/7).

"Majelis hakim memutuskan terdakwa PP dihukum 9 bulan plus denda Rp 50 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," kata Roberto Sihotang, kuasa hukum PP, dikutip dari JPNN.com, Selasa (13/7). 
 
Kuasa hukum PP mengatakan bahwa kliennya tidak sepatutnya mendapat hukuman 9 bulan penjara.

BACA JUGA:  Wow! Gisella Anastasia Blak-blakan Suka Kelar Duluan

Oleh sebab itu, dia dan kliennya belum menentukan sikap terkait vonis majelis hakim. 
 
"Kami memutuskan, untuk terdakwa PP, untuk pikir-pikir dahulu," bebernya.

Sebelumnya, PP dan MN dituntut 1 tahun penjara terkait penyebaran video syur Gisel dan Nobu.

BACA JUGA:  Gisel Ungkap Pengin Naik Terus, Reaksi Nikita Mirzani…

Keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
 
Di sisi lain, Gisel dan Michael Yukinobu hingga saat ini masih berstatus tersangka sejak Desember 2020. 
 
Kasus ini bermula ketika beredar video syur berdurasi 19 detik yang memperlihatkan adegan dewasa antara seorang pria dan perempuan. 
 
Gisel dan Michael Yukinobu juga telah mengakui bahwa mereka adalah pasangan dalam video tersebut. (ded/jpnn)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya