7 WNA Kena Razia Melanggar PPKM Darurat

7 WNA Kena Razia Melanggar PPKM Darurat - GenPI.co
WNA saat sedang diperiksa oleh petugas operasi yustisi PPKM Darurat di Bali. FOTO: Antara

GenPI.co - Sedikitnya tujuh warga negara asing (WNA) terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

"Dari 7 WNA, 6 di antaranya dikenakan denda, dan terhadap satu warga asing lainnya paspornya ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Rabu (14/7).

Dia menjelaskan bahwa dari tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokes tersebut, dua orang berasal dari Prancis bernama Tuil dan Tuil Devie.

BACA JUGA:  Guru Besar UI Bongkar Peluang 3 Tokoh Maut di Pilpres 2024

Lalu, dua orang berasal dari Ukraina atas nama Mariia dan Serhi, satu orang warga negara Belanda atas nama Derk, satu orang warga negara Portugal atas nama Anabela, dan satu orang warga negara Inggris atas nama Jonathan Hugh Pounder.

Sedangkan terhadap satu orang WNA atas nama Jonathan Hugh Pounder asal Inggris dan pemegang KITAS bersama istrinya yang merupakan WNI ini, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. (ANT)

BACA JUGA:  Pengamat Bilang 2 Menteri Jokowi Bakal Kena Reshuffle Kabinet

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya