
GenPI.co - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi mengungkapkan, bahwa pekan depan para pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat akan dikenakan sanksi pidana.
Menurutnya, pemberian sanksi pidana terhadap para pelanggar akan dilihat beberapa unsur kesalahan yang diperbuat.
"Tergantung pelanggaran yang dihadapi. Bisa dijerat Undang-Undang karantina, Undang-Undang wabah penyakit dan ada juga Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)," jelas Riono di Jakarta, Rabu (14/7).
BACA JUGA: Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh
Riono menjelaskan, penindakan dalam penegakkan hukum di Jakarta Pusat sebenarnya sudah berjalan.
Akan tetapi, selama ini masih dalam tataran pengenaan sanksi administratif.
BACA JUGA: Stamina Strong! Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Cespleng
Untuk itu, demi melakukan penegakan aturan juga akan ditingkatkan dengan menerapkan pasal pelanggaran untuk berikan efek jera.
"Nanti akan melalui persidangan di tempat dengan pasal pasal ringan," katanya.
BACA JUGA: Suplemen Neurobion Forte Pink Khasiatnya Dahsyat, Cespleng!
Untuk menjalankan kebijakan itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Pusat, Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News