Penting! WNI dan WNA Berhak Banding Hasil Swab PCR Covid-19

Penting! WNI dan WNA Berhak Banding Hasil Swab PCR Covid-19 - GenPI.co
Ilustrasi test usap PCR. Foto: ANTARA

GenPI.co - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap.

Hasil swab test itu terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Adapun hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

BACA JUGA:  Lebih Akurat Mana Antara Swab PCR, Antigen, dan GeNose?

Dalam hal ini, Satgas Penanganan COVID-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo.

Dalam hal hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pelaku Pembuat Surat Tes Usap PCR Palsu

Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif COVID-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya