Selama Penerapan PPKM Darurat, Habib Rizieq Belum Pernah…

Selama Penerapan PPKM Darurat, Habib Rizieq Belum Pernah… - GenPI.co
Eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto:  JPNN.com)

"Kalau ada yang urgen bisa datang, terkait kesehatan dan perkara para pejuang yang kami handle," tutur Aziz Yanuar.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab saat ini menjadi terpidana dalam 3 kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Perkara hukum tersebut adalah pelanggaran prokes di  Petamburan, Megamendung, dan soal hasil swac PCR RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Foto 2 Menteri Tersebar Luas, Jokowi Harus Lakukan Reshuffle

Namun perkara kasus tersebut akan masih berlangsung ke pengadilan di tingkat yang lebih tinggi.

Pasalnya Rizieq dan kuasa hukumnya telah mengajukan banding.(JPNN/GenPI)

BACA JUGA:  Pengamat dan JK Bongkar Rahasia Rizieq di Pilpres 2024, Dahsyat!

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya